Selasa, 31 Januari 2012

balai pusat statistik

Bengkulu Sulawesi Utara
Jl. Musium No. 1 Padang Harapan, Bengkulu 38224, Jl. 17 Agustus, Manado 95119
Telp./Fax: (0736) 22707, 23100 / 21613 Telp./Fax: (0431) 862204 / 862204
E-mail: bps1700@bengkulu.wasantara.net.id E-mail : bps7100@manado.wasantara.net.id
Lampung Gorontalo
Jl. Basuki Rahmat No. 54 Telukbetung Jl. Andalas No. 116, Gorontalo,
Bandar Lampung 35215 Telp./Fax: (0435) 831757 / 831757
Telp./Fax: (0721) 482909 / 484329 E-mail:bps7500@gorontalo.wasantara.net.id
E-mail : bps1800@lampung.wasantara.net.id
DKI Jakarta Sulawesi Tengah
Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9 Blok D, Jl. Prof. Moh. Yamin No. 48, Palu 94114
Lt. 3 Jakarta Pusat Telp./Fax: (0451) 483610, 483611 / 483612
Telp./Fax: (021) 3822290 / 3840084 E-mail : bps7200@palu.wasantara.net.id
E-mail: bps3100@jakarta.wasantara.net.id
Banten Sulawesi Selatan
Jl. Penancangan No. 4, Serang 42124 Jl. Haji Bau No. 6, Makassar 90125
Telp./Fax: (0254) 202315 / 202315 Telp./Fax: (0411) 872844, 854838 / 851225
E-mail: bps3600@plasa.com Email:bps7300@upandang.wasantara.net.id
Jawa Barat Sulawesi Tenggara
Jl. PHH Mustapa No. 43 , Bandung 40124 Jl. Made Sabara No. 3, Kendari 93111
Telp. /Fax: (022)7272595, 7201696 / 7213572 Telp./Fax: (0401) 321751 / 322355
E-mail: bps3200@bandung.wasantara.net.id E-mail : bps7400@kendari.wasantara.net.id
Jawa Tengah Maluku
Jl. Pahlawan 6, Semarang 50241 Jl. Haruhun, Karang Panjang
Telp./Fax: (024) 8311242, 8412802 / 8311195 (Kompleks Puleh) Ambon 97121
E-mail: bps3300@semarang.wasantara.net.id Telp./Fax: (0911) 353306 / 343001
E-mail : bps8100@ambon.wasantara.net.id
D.I. Yogyakarta Maluku Utara
Jl. Brigjen Katamso (THR), Yogyakarta Jl. Inpres Ubo-Ubo, Ternate 97717
Telp./Fax: (0274) 373871 / 375310 Telp./Fax: (0921) 327878 / 327878
E-mail: bps3400@yogya.wasantara.net.id E-mail: bps8200@ternate.wasantara.net.id
Jawa Timur Papua
Jl. Raya Kendangsari Industri 43-44, Jl. Dr. Sam Ratulangi Dok II, Jayapura (99112)
Surabaya Telp./Fax: (031) 8438873 / 8494007 Telp./Fax: (0967) 534519 / 36490,
E-mail: bps3500@surabaya.wasantara.net.id E-mail: bps9300@jayapura.wasantara.net.id

Senin, 23 Januari 2012

aku adalah aku
 daun yang kering..

terkadang terhembus angin
lalu aku terbang
terkadang dy terinjak
terkadang  dy terbuang

namunterkadang dy dimanfaatkan
terkadangan dy menjadi spesial.
dan berguna untuk orang banyak

dear^_+^ada sejuta beban disini,,^hati^taukah kalian bahwa seoarang perempuan itu selalu mengunakan perasaan ...terkadang  untuk menjadi  jahat saja menggunakan persaan...tetapi hati menangiss,,,
taukah kalian betapa sedihnya menangis ,tangisku dekapan ibuku
sakit....ketika seorang laki-laki memperlakukan  apa yang tak seharusnya dilakukan penghianatan amarah kebencian bahkankekerasan  apa yang wanita lakukan ????namun wanita hanya bisa menangis..hal yang bodoh namun wanita pasti menangis....ketika tak 1 ide tak 1 paham ...amarh muncul seolah amar ingin menelan bumi........tidakkkkkk....ketakutan mulai hadir....___+++
 aku menyukai laki-lakilembut,,,,yang marah ketika salah...yang marah seperlunya bukan pemarah.laki-laki yang sabar...tercermin dari kelembutanya.


.

Selasa, 17 Januari 2012

TUGAS IBU SRI,TANGGAL 17-1-2012

Menurut Pedoman Podes 2008, definisi PUS adalah pasangan suami istri yang masih berpotensi untuk mempunyai keturunan atau biasanya ditandai dengan belum datangnya waktu menopouse (terhenti menstruasi bagi istri). Peserta KB (akseptor) adalah pasangan usia subur (PUS) dimana salah seorang menggunakan salah satu cara/alat kontrasepsi untuk tujuan pencegahan kehamilan, baik melalui program maupun non program.
Pasangan usia subur yaitu pasangan yang istrinya berumur 15-49 tahun atau
pasangan suami-istri berumur kurang dari 15 tahun dan sudah haid atau istri berumur
lebih dari 50 tahun tetapi masih haid (datang bulan) (BKKBN, 2009)

Akseptor Aktif adalah: Akseptor yang ada pada saat ini menggunakan salah
satu cara/alat kontrasepsi untuk menjarangkan kehamilan atau mengakhiri
kesuburan(BKKBN 2007)
 
Akseptor KB Baru adalah: Akseptor yang baru pertama kali menggunakan
alat/obat kontrasepsi atau PUS yang kembali menggunakan alat kontrasepsi
setelah melahirkan atau abortus.(BKKBN 2007)

Akseptor/peserta KB baru adalah pasangan usia subur (PUS) yangbaru pertama kali menggunakan salah satu cara atau alatkontrasepsi dan atau PUS yang menggunakan kembali salah satucara atau alat kontrasepsi setelah mereka berakhir masakehamilannya(DEPKES,2006)

Peserta KB baru adalah PUS yang pertama kali menggunakan kontrasepsi atau PUS yang kembali menggunakan kontrasepsi setelah mengalami kehamilan yang berakhir dengan keguguran atau persalinan.
(http://khanzima.wordpress.com/2011/03/09/pencatatan-dan-pelaporan-akseptor-kb)

Pasangan usia subur yaitu pasangan yang wanitanya berusia antara 15-49
tahun,  Karena kelompok ini merupakan pasangan yang aktif melakukan hubungan
seksual dan setiap kegiatan seksual dapat mengakibatkan kehamilan. PUS diharapkan
secara bertahap menjadi peserta KB yang aktif lestari sehingga memberi efek
langsung penurunan fertilisasi (Suratun, 2008).

Pelayanan fasilitas pelayanan KB adalah semua kegiatan pelyanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB baik berupa pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang diberikan pada PUS baik calon maupun peserta KB.

Fasilitas pelayanan KB sederhana adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal seorang paramedis atau dan yang sudah mendapat latihan KB dan memberikan pelayanan: cara sederhana (kondom,obat vaginal), pil KB,suntik KB,IUD bagi fasilitas pelayanan yang mempunyai bidang yang telah mendapat pelatihan serta upaya penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukannya.

 Fasilitas pelayanan KB lengkap adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimaldokter umum yang telah mendapat pelatihan dan memberikan pelayanan: cara sederhana, suntik KB,IUD bagi dokter atau bidan yang telah mendapat pelatihan, implant bagi dokter yang telah mendapat pelatihan, kontap pria bagi fasilitas yang memenuhi persyratan untuk pelayanan kontap pria. 

Fasilitas pelayanan KB sempurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis kebidanan, dokter spesialis bedah/dokter umum yang telah mengikuti pelatihan dan memberikan pelayanan: cara seerhana, pil KB, suntik KB, IUD, pemasangan dan pencabutan implant, kontap pria, kontap wanita bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan kontap wanita.

Fasilitas pelayanan KB paripurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis kebidanan yang telah mngikuti pelatihan penanggulangan infertilisasi dan rekanalisasi/dokter spesialis bedah yang telah mengikuti pelatihan pengaggulangan


Akseptor/peserta KB .drop out --> adalah peserta yang menghentikanpemakaian kontrasepsi lebih dari tiga bulan (Depkes, 2006)

Menurut PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008. maka Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebu